Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mendesak PLN UP3 Sofifi untuk melakukan pembenahan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan, menyusul berbagai laporan masyarakat terkait dugaan biaya layanan yang tidak sesuai ketentuan hingga keluhan pemadaman listrik tanpa pemberitahuan.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dan PLN UP3 Sofifi yang digelar di Ruang Rapat Sofyan Ali, Kantor Ombudsman Maluku Utara, Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, dan dihadiri Manager PLN UP3 Sofifi, Ilham Sunda Diputra, bersama jajaran kedua lembaga.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman menegaskan pentingnya penguatan pengawasan pelayanan publik agar berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak terus berulang. Iriyani menyebut, pelayanan publik yang baik membutuhkan sinergi antar lembaga, keterbukaan informasi, dan komitmen bersama dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan biaya layanan yang tidak sesuai prosedur, PLN UP3 Sofifi mengaku telah menemui langsung pelapor untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian awal.

PLN juga mengungkapkan bahwa sebagian persoalan pelayanan diduga melibatkan oknum tertentu yang bertindak di luar prosedur resmi perusahaan. Karena itu, pengawasan internal dipastikan akan diperketat melalui evaluasi pelayanan, pembinaan pegawai, hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan.

“Kami berkomitmen melakukan evaluasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur resmi perusahaan,” ujar Manager PLN UP3 Sofifi, Ilham Sunda Diputra.

Selain evaluasi internal, PLN turut memaparkan rencana roadshow keliling desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur layanan resmi PLN, mekanisme pengaduan, serta hak dan kewajiban pelanggan.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ombudsman Maluku Utara. Menurut Iriyani, kegiatan edukasi langsung ke desa dapat menjadi sarana penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN.

Dalam forum itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, turut menyoroti keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik tanpa pemberitahuan serta pentingnya optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat.

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Utara, Nurul Fajri Husin, meminta penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan PLN.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PLN memastikan akan memperbaiki sistem pengelolaan pengaduan, meningkatkan transparansi informasi pelayanan, serta mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat terkait jadwal pemadaman listrik.

Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama antara Ombudsman dan PLN UP3 Sofifi untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik demi menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat di Maluku Utara.

Penulis : Redaksi