Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD PM) Halmahera Timur (Haltim) menyoroti sikap Ketua DPRD Haltim, Idrus Maneke, yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pengalokasian anggaran pemeliharaan kanal di Kota Maba senilai Rp40,8 miliar.
Ketua PD PM Haltim, Julfikram Hi. Idris, menegaskan bahwa polemik proyek pemeliharaan kanal yang kini menjadi perhatian masyarakat tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana kegiatan. Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari mekanisme APBD yang melibatkan DPRD sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
“Ketika proyek perawatan kanal sebesar Rp40,8 miliar menjadi sorotan publik, banyak pihak berusaha mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis. Padahal, proyek tersebut lahir melalui proses yang melibatkan DPRD,” ujar Julfikram, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam setiap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPRD memiliki peran strategis mulai dari pembahasan, koreksi, persetujuan hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program yang menggunakan uang rakyat.
Karena itu, kata dia, wajar apabila masyarakat turut mempertanyakan peran lembaga legislatif ketika muncul polemik terkait proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Julfikram mengaku menyayangkan minimnya respons dari Ketua DPRD Haltim di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap manfaat dan hasil pekerjaan kanal yang dibiayai anggaran besar tersebut.
“Dalam setiap pembahasan APBD, DPRD selalu tampil sebagai garda terdepan yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun ketika proyek bernilai puluhan miliar dipersoalkan publik, yang muncul justru keheningan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan menginginkan keterbukaan dan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat dalam siklus penyusunan hingga pelaksanaan APBD.
Ia menegaskan, apabila DPRD memiliki peran dalam membahas dan menyetujui anggaran, maka publik juga berhak mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan yang dijalankan setelah anggaran tersebut disahkan.
“Apakah fungsi pengawasan hanya hidup saat rapat berlangsung dan berakhir setelah APBD disahkan? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka,” tegasnya.
PD Pemuda Muhammadiyah Haltim berharap DPRD, khususnya Ketua DPRD, dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat guna menghindari spekulasi serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Julfikram, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang diberi mandat untuk mengelola dan mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan