Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, sabet penghargaan dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah dan Non PPU Triwulan I Tahun 2026 Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara, Kamis 23 April 2026.

Penghargaan tersebut diperoleh Pemkot Tidore berkat kontribusi aktif dari Pemda dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan yang secara komitmen menjalankan kewajiban dalam hal ini pembayaran Segmen Iuran Perangkat Desa.

Marwia Abdurrahman, Sekretaris BPKAD usai mengikuti acara tersebut mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang dinahkodai Wali Kota, Bapak Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Bapak Ahmad Laiman patut dijadikan panutan atas konsistensi dalam pembayaran BPJS.

Marwiah menambahkan, terkait pembayaran BPJS, jelas termuat dalam Peraturan Presiden  Nomor 64 tahun 2020, yakni 5% dari upah kerja yang diterima dengan rincian 4% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1%  ditanggung peserta.  Untuk Perangkat Desa 4 % ditanggung Pemberi Kerja (Pemerintah Daerah) dan 1% ditanggung oleh masing-masing perangkat Desa.

Dia bilang seluruh pihak, perangkat Desa untuk dengan serius memenuhi segala kewajiban tersebut, agar kemudian jaminan terkait pelayanan Kesehatan dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan.

“Untuk itu diharapkan seluruh pihak termasuk perangkat Desa agar dapat memenuhi kewajiban masing-masing, agar manfaat jaminan kesehatan dapat terlayani secara maksimal,” tegasnya.