Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penahanan terhadap dua tersangka perkara TPI Goto dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, bertepatan dengan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Sabar bilang, perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan sejak 2025. Surat Perintah Penyidikan pertama diterbitkan melalui Nomor PRINT-04/0.2.11/Fd.1/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Penyidikan kemudian diperbarui hingga surat perintah terakhir Nomor PRINT-349/0.2.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
“Pembangunan TPI Goto dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera berdasarkan kontrak senilai Rp2.921.940.000. Kontrak tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender hingga 17 Desember 2021,” ujarnya.
Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000.
Kata Sabar, dalam penyidikan Kejari Tidore menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan yang memenangkan tender. Pekerjaan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” katanya
Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris bersangkutan. Identitas notaris tersebut disebut telah dicatut dalam dokumen yang digunakan dalam perkara.
Masalah lain ditemukan pada progres pekerjaan. Hingga kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto baru mencapai 46,488 persen, jauh dari target 100 persen.
Namun, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut disebut dibuat tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan.
Kondisi itu kemudian diikuti pencairan pembayaran pekerjaan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Selian itu, Sabar bilang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian Rp714.504.088,65 dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan serta pengawasan.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp779.504.088,65,” jelas Sabar.
Kerugian negara tersebut antara lain berasal dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan menunjukkan mutu beton hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang dipersyaratkan dalam perencanaan.
Selain pekerjaan fisik, penyidik juga menemukan dana perencanaan dan pengawasan yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sabar menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” tegasnya.
Ia menyebut pengembalian kerugian negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara tersebut. Jika kerugian tidak dikembalikan, penyidik akan menelusuri aset yang berkaitan dengan para tersangka.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan