Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meluncurkan policy brief berjudul “Kolonialisme di Balik ART Prabowo–Trump: Kesepakatan Tarif Timbal-Balik RI–AS 2025–2026 yang Menguatkan Ekstraktivisme, Menggerus Kedaulatan Indonesia” sebagai bahan rujukan kritis terhadap arah baru hubungan ekonomi kedua negara.

Policy brief ini menyoroti penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) oleh Presiden Prabowo Subiantodan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C., yang diikuti serangkaian nota kesepahaman bisnis. Salah satu yang paling disorot adalah MoU tripartit antara Freeport-McMoRan, PT Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia yang membuka jalan bagi perpanjangan operasi tambang di Papua hingga life of mine—melampaui tahun 2041.

Secara resmi, kesepakatan tersebut dipromosikan sebagai peluang memperkuat hubungan strategis dan ekonomi antara kedua negara. Namun, menurut JATAM, isi perjanjian justru menunjukkan sesuatu yang lebih serius: penguatan dominasi kepentingan kapital global atas sumber daya alam Indonesia.

Dalam kajian tersebut, JATAM mengungkap bahwa dasar hukum ART di Amerika Serikat telah dinyatakan inkonstitusional dan dicabut oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026—hanya dua hari setelah penandatanganan oleh Presiden Prabowo. Kondisi ini dinilai membuat legitimasi hukum dan politik perjanjian tersebut menjadi sangat problematis bagi Indonesia.

Lebih jauh, JATAM menilai ART tidak sekadar mengatur tarif impor. Melalui berbagai pasal teknis dan lampiran, perjanjian tersebut dinilai masuk hingga ke inti kedaulatan ekonomi-politik Indonesia. Beberapa ketentuan dinilai berpotensi membatasi kemampuan pemerintah Indonesia untuk mengatur kuota impor, menjalankan kebijakan industri nasional, menerapkan kewajiban kandungan lokal, hingga menentukan kebijakan pajak atas komoditas dan perusahaan ekstraktif.

Policy brief tersebut juga menyoroti bagaimana ART berpotensi mengunci Indonesia dalam rezim energi fosil dan industri ekstraktif yang melayani kebutuhan rantai pasok Amerika Serikat. Melalui sejumlah lampiran teknis, Indonesia disebut didorong untuk memfasilitasi impor minyak, LPG, dan batubara, sekaligus membuka akses investasi yang lebih luas bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis.

Sementara itu, klausul mengenai tenaga kerja dan lingkungan dinilai hanya bersifat retoris. Tidak terdapat kewajiban konkret terkait audit hak asasi manusia, pemulihan ekologis, ataupun mekanisme pengaduan komunitas terdampak yang mengikat negara maupun korporasi.

Di Papua, JATAM menyebut kombinasi antara ART dan perpanjangan operasi Freeport berpotensi menciptakan bentuk “kolonialisme permanen”. Wilayah tersebut diposisikan sebagai lumbung cadangan mineral kritis sepanjang umur tambang, sementara catatan panjang pelanggaran HAM, kerusakan sungai dan tanah adat, serta militerisasi wilayah dinilai belum memperoleh penyelesaian.

Menurut JATAM, ART Prabowo–Trump dan MoU Freeport bukan sekadar kesepakatan dagang, tetapi merupakan arsitektur hukum-politik yang memperdalam ekstraktivisme serta mempersempit ruang demokrasi. Dampaknya terutama dirasakan oleh masyarakat adat, perempuan, dan komunitas rentan di wilayah tambang serta proyek energi.

Melalui policy brief ini, JATAM menyampaikan sejumlah tuntutan. Organisasi tersebut mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan seluruh langkah implementasi ART yang dinilai telah kehilangan dasar hukum di negara mitra dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta kedaulatan ekonomi Indonesia.

JATAM juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, serta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menggunakan kewenangan pengawasan, termasuk kemungkinan pembentukan hak angket atau uji konstitusionalitas terhadap proses perundingan dan penandatanganan perjanjian tersebut.

Selain itu, masyarakat sipil dan gerakan rakyat—terutama masyarakat Papua—diajak untuk menolak perpanjangan operasi Freeport sepanjang umur tambang, serta menuntut audit independen atas dampak HAM dan lingkungan, pemulihan ekologis, serta model pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai landasan utama.

Menurut JATAM, di balik bahasa teknis perdagangan dalam ART dan MoU Freeport, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka ekspor-impor. Yang dipertaruhkan adalah kedaulatan politik Indonesia, keberlanjutan ekologis, serta masa depan ruang hidup rakyat di seluruh kepulauan. Dokumen-dokumen tersebut, kata mereka, perlu dibaca sebagai peringatan bahwa kolonialisme ekstraktif kini bergerak melalui instrumen perjanjian dagang dan investasi—bukan lagi melalui pendudukan militer semata.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter