PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI melalui Unit Bobong diduga tidak melakukan pelayanan terbaik kepada warga tuai kecaman dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT).
Tindakan BRI Unit Bobong tersebut bakal dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara dan PB HMT desak Bupati Taliabu untuk segera hadirkan bank lain.
Bank plat merah seharusnya memberikan pelayanan prima kepada nasabah, calon nasabah, maupun masyarakat secara umum. Namun, yang terjadi di BRI Unit Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, justru berbanding terbalik. Seorang nasabah mengeluhkan pelayanan pihak BRI Taliabu yang dianggap tidak profesional dan tidak memberikan pelayanan yang prima.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT), Abdul Nasar Rachman, mengecam tindakan pihak BRI Unit Taliabu. Pelayanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) diatur berdasarkan kerangka hukum perbankan Indonesia yang menekankan fungsi intermediasi, perlindungan nasabah, dan prinsip kehati-hatian.
Kata dia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelayanan BRI berlandaskan pada sejumlah undang-undang dan peraturan, di antaranya: UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, yang menetapkan fungsi utama bank sebagai penghimpun dana masyarakat dan penyalur kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” terang Nasar.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi tersebut, BRI Unit Taliabu seharusnya mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Keluhan ini bukan pertama kali muncul di media. Justru ini merupakan akumulasi kekecewaan nasabah dan masyarakat terhadap pelayanan BRI Taliabu yang diduga ‘ugal-ugalan’,” ujarnya dengan kesal.
Nasar juga menjelaskan bahwa banyak masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan dasar perbankan.
“Bayangkan, hanya untuk mengurus pembuatan rekening saja, masyarakat dari luar Kota Bobong—seperti dari Taliabu Utara, Taliabu Timur, maupun Taliabu Selatan—harus menghadapi akses jalan yang terbatas dan biaya yang mahal. Bahkan, ada yang harus menunggu berhari-hari di Bobong. Hal ini terjadi karena pelayanan BRI Unit Taliabu tidak maksimal, baik dari segi fasilitas maupun tenaga pelayanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai bentuk ketidakprofesionalan yang diduga terjadi.
“Masih banyak ketidakkompetenan dari pihak BRI Unit Taliabu. Ada saja kendala, mulai dari petugas yang tidak mampu melayani, sedang istirahat, keluar kantor, hingga alasan kekurangan tenaga kerja. Ini sangat merugikan masyarakat. Belum lagi nasabah yang ingin mengajukan kredit sering diduga dipersulit dan diperlambat. Padahal, sebagai penopang ekonomi, BRI seharusnya memberikan kontribusi terbaik dalam akses permodalan. Bahkan, ada masyarakat yang mengaku enggan mengajukan kredit karena prosesnya dianggap rumit,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa alasan cakupan pelayanan yang luas tidak bisa dijadikan pembenaran. “Jangan karena BRI Unit melayani seluruh wilayah Taliabu lalu seenaknya dalam memberikan pelayanan. Itu keliru, karena hal tersebut adalah konsekuensi dari tanggung jawab mereka. Belum lagi adanya dugaan kasus pencairan tanpa SP2D yang melibatkan pihak BRI Unit Taliabu tanpa kejelasan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjut, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk menghadirkan alternatif layanan perbankan. “Kami meminta kepada Ibu Bupati untuk menghadirkan bank lain selain BRI di Taliabu, agar masyarakat memiliki pilihan dan dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dalam kebutuhan transaksi ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan melaporkan pimpinan BRI Unit Bobong yang diduga tidak memberikan arahan yang baik dalam memaksimalkan pelayanan. Laporan akan kami sampaikan ke pengaduan internal BRI, bahkan hingga ke manajemen pusat dan Ombudsman Maluku Utara,” tutup Abdul Nasar.



Tinggalkan Balasan