Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 21 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, kepada awak media menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di kantor KPU untuk mencari alat bukti pendukung terkait PMH,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen, surat-menyurat, serta satu unit komputer (PC) yang diduga memuat data terkait perkara tersebut.
“Kami telah menemukan sejumlah dokumen dan satu PC yang di dalamnya terdapat data berkaitan dengan PMH,” jelasnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 10/PenPind.B-GLD/2026/PN Sos. tertanggal 15 April 2026.
Dalam prosesnya, penyidik menyita ratusan dokumen, yang sebagian besar merupakan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Selain itu, ditemukan pula sejumlah file dalam komputer, termasuk kuitansi hotel dan dokumen pendukung lainnya.
“Salah satunya kuitansi hotel di Ternate dan Jakarta,” tambahnya.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi beberapa ruangan di Kantor KPU, antara lain bagian keuangan, bagian umum, serta ruang data.
Terkait penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan pendalaman lebih lanjut masih dilakukan.
“Untuk calon tersangka masih kami dalami,” tegasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum secara menyeluruh.



Tinggalkan Balasan