Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tidore Kepulauan, Rabu (29/7), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pimpinan instansi terkait, di antaranya Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Ampy Mesias Van Bullow, perwakilan Pengadilan Negeri Soasio, Kepala Rutan Soasio, Satreskrim Polresta Tidore, Dinas Kesehatan, BNN, serta jajaran Kejari Tidore Kepulauan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Aby Maulana, menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026.

“Perkara tersebut terdiri dari dua kasus narkotika, dua kasus pencurian, dua kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), empat perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras tanpa izin, serta empat perkara kejahatan kesusilaan berupa pencabulan dan persetubuhan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 4,6 gram, satu linggis besi, satu obeng ganda, tujuh potong pakaian, tiga lembar hasil cetak tangkapan layar media sosial, satu tas belanja jumbo, 220 kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, dua jeriken Cap Tikus, serta dua botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi Cap Tikus.

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

“Melalui kegiatan ini kami berharap sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum terus terjalin sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Tidore Kepulauan dapat terus terjaga,” kata Sabar.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Ganja dimusnahkan dengan cara dipotong kecil, dicampur air, diblender, kemudian dibuang ke toilet. Barang bukti berbahan logam seperti linggis dan obeng dipotong menggunakan mesin gerinda, pakaian dibakar, sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bukti sah pelaksanaan eksekusi barang bukti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter