Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan tuntutan yang terbilang ringan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Salah satu alasannya, kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah dikembalikan secara penuh.
Pembacaan surat tuntutan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh didampingi dua orang hakim anggota.
Ketiga terdakwa yang diadili adalah Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso( orang yang pimjamkan uang ke kontaktor atas nama yusri), Lasidi Leko selaku mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Sula, serta Adi Maramis
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp100 juta untuk masing-masing orang. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari atau 3 bulan.
Salah satu pertimbangan utama yang membuat tuntutan ini tidak seberat ancaman maksimal dalam undang-undang adalah fakta pemulihan kerugian negara. JPU mencatat bahwa seluruh uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar nilai yang ditetapkan telah dikembalikan 100 persen dalam proses perkara terpisah yang melibatkan Muhammad Yusril.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh ketiga terdakwa selama proses hukum berlangsung akan dikurangkan dari lamanya pidana yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim.
Dengan adanya pemulihan kerugian secara penuh, tujuan hukum untuk mengembalikan hak negara dianggap telah tercapai, sehingga menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan tuntutan yang lebih ringan. Majelis hakim selanjutnya akan mempelajari seluruh tuntutan dan bukti sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan