Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim.
Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Ketua DPD PAN Kota Tidore, Umar Ismail.
Kasus yang dilaporkan Asnawia ke Polresta Tidore sejak 4 November 2024 ini, akhirnya menetapkan Umar Ismail sebagai tersangka penetapan tersebut sejak 14 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, Umar diduga memfitnah Nurul Asnawia dengan tuduhan hamil diluar nikah. Ironinya kehamilan Asnawia dikaitkan dengan Wali Kota Tidore Kepulauan saat ini Muhammad Sinen.
Akibat perbuatan Umar Ismail, Mantan Wali Kota Tidore, Ali Ibrahim juga ikut diperiksa dalam rangka memenuhi P19 yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Penyidik Polresta Tidore.
“Pagi tadi (Senin,red) kami penyidik Polresta Tidore telah melakukan Berita Acara (BA) konfrontir terhadap Ali Ibrahim dan Umar Ismail, untuk hasil konfrontirnya kami belum bisa publikasikan karena ini masih tahap pemberkasan,” ungkap Ps. Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si.



Tinggalkan Balasan