Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan langsung terhadap rangkaian awal penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Asrama Haji Ngade, Selasa (28/04/2026), bertepatan dengan pelepasan jemaah haji kloter 13. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan optimal sejak tahap awal keberangkatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa pengawasan menjadi bagian penting dalam menjamin penyelenggaraan haji bebas dari maladministrasi. Menurutnya, seluruh layanan harus mengacu pada asas kepatuhan, standar operasional prosedur, serta prinsip keadilan agar hak-hak jamaah terpenuhi secara menyeluruh.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Maluku Utara, Muhammad Zaber Wahid, menjelaskan bahwa mekanisme penyelenggaraan telah disusun secara sistematis oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD). Meski terdapat jamaah yang datang lebih awal dari jadwal, seluruhnya tetap diterima dengan baik sebagai bentuk fleksibilitas layanan yang tetap berada dalam koridor tata kelola yang tertib dan bertanggung jawab.
Dari sisi fasilitas, PPIHD memastikan kesiapan sarana dan prasarana, khususnya akomodasi yang layak, bersih, dan nyaman bagi jamaah, baik di asrama haji maupun saat transit di Makassar sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Ombudsman menilai pemenuhan standar ini sebagai bagian dari hak dasar jamaah yang wajib dijaga kualitasnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap keberangkatan, tetapi juga berlanjut selama jamaah berada di Tanah Suci melalui pemantauan rutin. Selain itu, persiapan penyelenggaraan telah dilakukan sejak dua bulan sebelumnya, mencakup penguatan SDM, kesiapan teknis operasional, penyediaan konsumsi sehat, serta kerja sama transportasi dengan Sriwijaya Air.
Perhatian khusus juga diberikan kepada jamaah lanjut usia yang mencapai sekitar 40 persen dari total 785 jamaah. PPIHD menyediakan layanan kesehatan yang memadai, termasuk tenaga medis, fasilitas perawatan, serta pengawasan intensif sebagai bentuk pelayanan afirmatif untuk menjamin keselamatan jamaah.
Selain itu, Ombudsman menyoroti pentingnya akses informasi serta penguatan mekanisme pengaduan agar lebih responsif dan mudah diakses oleh jamaah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap keluhan dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Ombudsman menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya merupakan kegiatan keagamaan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi guna memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jamaah.

Tinggalkan Balasan