Pemerintah Kota Tidore Kepulauan buka suara terkait polemik pengurangan dana insentif imam dan sara di Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, yang memicu konflik di tengah masyarakat. Senin, 4 Mei 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore, Iqbal Japono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemotongan, melainkan penyesuaian akibat kondisi keuangan daerah yang belum stabil.

Menurut Iqbal, penyesuaian terjadi di seluruh desa karena menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) serta pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) dari 10 persen menjadi 5 persen, yang berdampak pada berbagai kegiatan desa.

“Ini bukan pemotongan, tapi pengurangan karena kondisi keuangan daerah. Semua desa terdampak. Penurunan TKD dan ADD itu berpengaruh langsung pada kegiatan desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh penerima insentif imam dan sara, tetapi juga terhadap gaji aparatur desa.

“Dampaknya bukan hanya ke insentif imam dan sara, tapi juga gaji aparatur desa ikut terdampak,” katanya.

Khusus di Desa Garojou, Iqbal menyebutkan bahwa sebelum kondisi keuangan daerah menurun, besaran insentif imam dan sara mencapai Rp350 ribu per bulan. Namun dalam satu bulan terakhir, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp250 ribu per bulan.

“Penyesuaian ini semata-mata karena kondisi keuangan daerah yang tidak stabil,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami situasi tersebut, sembari menunggu kondisi keuangan daerah kembali membaik sehingga program dan insentif dapat kembali normal.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter