Penulis: Ezter
KETIKA gejolak sosiologis menyelimuti Kelurahan Bobo, dan riak ketidakpuasan warga yang merasa martabatnya terusik mulai mengemuka di ruang publik, kita justru menyaksikan sebuah sikap yang terasa sangat berjarak dari benteng Kesultanan. Langkah perwakilan istana, Ishak Naser, dalam kapasitasnya sebagai Jojau Kesultanan Tidore, yang memilih menunda narasi budaya bukanlah sekadar sebuah kekeliruan komunikasi yang biasa.
Lebih dari itu, pilihan untuk bersikap pasif ini perlahan mengikis rasa keadilan di hati masyarakat adat yang saat ini tengah terluka dan sangat merindukan kehadiran sebuah payung kultural yang mengayomi.
Dalam pernyataan resminya yang sarat akan pertimban-an, Ishak Naser menegaskan posisi istana:
“Pihak kesultanan hanya akan memberikan mengenai aspek sejarah dan budaya apabila diminta secara resmi oleh penyidik, jaksa maupun pengadilan. Karena perkara ini sudah dilaporkan secara hukum, maka penjelasan terkait sejarah dan budaya hanya akan kami sampaikan dalam proses pengadilan.”
Konstruksi nalar di atas sejatinya memperlihatkan sebuah “Kekhilafan Pandangan” karena mencampuradukan dua kutub perkara yang terpisahkan oleh jurang pemisah yang teramat dalam. Ishak Naser berupaya melekatkan fungsi formalitas birokrasi dan marwah kebudayaan ke dalam satu wadah, padahal keduanya berdiri di atas tepian hakikat yang sama sekali berseberangan.
Esensi masalah di sini perlu dipandang secara jernih, di mana pelaporan warga Bobo mengenai dugaan rasisme sepenuhnya berada dalam wilayah penegakan prosedur negara. Sifat dari proses tersebut semata-mata menguji batasan-batasan formal demi kepastian keadilan. Di sisi lain, tuntutan sosiologis yang mendesak-khususnya dari masyarakat Bobo kepada Kesultanan adalah wujud pencarian keadilan kultural yang berjalan selaras dengan proses hukum yang ada, di mana ada panggilan moral agar istana berkenan menuturkan fakta yang sebenarnya mengenai akar sejarah mereka di ruang publik. Mengingat penyelesaian laporan di kantor polisi merupakan sebuah langkah administratif tersendiri, sementara memulihkan nilai kehormatan asal-usul klan di tengah masyarakat adalah urusan martabat yang tidak harus tersandera oleh durasi waktu persidangan. Menggantungkan asal-usul sebuah klan pada lembar berkas perkara di meja penyidik sungguh memperlebar jarak antara kebenaran historis dengan pemilik aslinya.
Kekeliruan argumen tersebut juga terletak pada bagaimana ia mengalihkan esensi masalah dari akar realitas. Kegelisahan sosiologis di Kelurahan Bobo adalah riak sosial yang membutuhkan sentuhan dialog meneduhkan serta pemulihan segera (public healing). Mengharapkan institusi penegak hukum menyelesaikan polemik kebudayaan secara sendirian adalah langkah yang kurang tepat dalam manajemen krisis sosial. Koridor peradilan dididik untuk membedah unsur-unsur teknis dalam hukum acara, bukan mengurasi manuskrip kuno atau memulihkan ingatan kolektif kebudayaan. Memilih menahan diri untuk tidak membuka keutuhan sejarah dengan alasan menanti proses hukum hanya akan melahirkan kesan bahwa Kesultanan lebih memilih membiarkan keretakan terus meluas di tengah warga.
Terlebih lagi terdapat sebuah jarak berpikir yang cukup jauh ketika institusi yang lahir dan dibesarkan oleh hukum adat yang dinamis (living law), tiba-tiba meminjam logika administrasi yang pasif demi melegitimasi sikap diamnya. Kesultanan sejatinya tidak pernah berdiri sebagai organisasi formal modern atau lembaga sekuler yang boleh membentengi diri di balik prosedur formal. Menyamakan kewajiban moral seorang penguasa adat dengan taktik defensif dalam sebuah sengketa adalah sebuah langkah yang kurang tepat secara proporsi. Istana adalah pelindung nurani klan, tempat di mana masyarakat Bobo seharusnya menemukan pembelaan kultural, bukan keheningan istana.
Ketika sebuah komunitas merasa jati diri historisnya didistorsi, Kesultanan seharusnya hadir secara proaktif sebagai lentera pengingat masa lalu. Hadir dan mengurai sejarah secara terbuka dan bijaksana tanpa harus menunggu proses administratif selesai bukanlah tanda kelemahan. Sebaliknya, itulah manifestasi luhur dari fungsi Kie Se Kolano—yakni menjaga keselarasan, ketenteraman, dan keseimbangan negeri. Bersikap pasif dalam keheningan istana dan menunggu surat panggilan pengadilan hanya akan melahirkan kesan bahwa istana lebih mengutamakan prosedur formalitas ketimbang menenangkan kebatinan warganya sendiri.
Kebenaran masa lalu tidak pernah dilahirkan untuk menjadi konsumsi peradilan atau lembar pembelaan di meja hijau. Sejarah Bobo adalah ingatan publik yang hidup di ruang-ruang kultural masyarakatnya, bukan instrumen pembuktian yang dibatasi oleh ruang sidang. Menuntut warga menanti ketukan palu hakim demi mendengar asal-usul mereka adalah langkah yang menjauhkan pengetahuan dari pemilik aslinya. Sentuhan Dialog Adat yang inklusif justru menjadi jalan yang jauh lebih bijaksana dan terhormat, menghantarkan kejernihan langsung ke tengah-tengah nurani publik.
Dalih “tunggu dipanggil polisi” yang dikemukakan oleh Ishak Naser sebagai Jojau menunjukkan bahwa Kesultanan sedang meminjam pendekatan prosedural yang kaku untuk menghindari sebuah kewajiban moral yang mendesak. Proses hukum atas dugaan rasisme tentu harus dihormati dan berjalan di atas relnya. Namun, membiarkan warga Bobo terasing dari akar sejarah mereka hingga memicu aksi-aksi spontan di lapangan adalah bukti nyata dari pengabaian tanggung jawab kultural akibat cara pandang institusi yang kurang selaras. Kesultanan harus berbicara sekarang. Bukan karena tunduk pada panggilan hukum formal negara, melainkan demi menunaikan panggilan luhur sebagai pengayom adat yang sejati.



Tinggalkan Balasan