Oleh: M. Ghazali Faraman (Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi – IPMMA)
“Percayalah, dunia ini tanda kaki paling sampah tipu daya.” Kalimat sinis ini kini menemukan panggungnya yang paling nyata di pesisir Desa Maidi. Sebuah mega proyek bertajuk Rekonstruksi Krib Pengaman Pantai senilai Rp8.825.400.000 yang bersumber dari dana hibah APBN ditiup-tiupkan oleh penguasa sebagai berkah penyelamat ruang hidup warga dari ancaman abrasi. Namun, alih-alih menjadi pelindung, proyek miliaran ini justru berubah menjadi kutukan fisik bagi desa kami. Ironisnya, di hadapan kehancuran lingkungan dan dugaan pembodohan publik yang dilakukan oleh CV. Calysta Persada Utama, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Desa Maidi justru memilih peran yang sangat menjijikkan: bungkam, pasif, dan bertindak layaknya babu yang tunduk pada kemauan kontraktor nakal.
Kelalaian dan ketidakpedulian massal ini bukan sekadar asumsi, melainkan fakta telanjang yang berserakan di lapangan. Pertama, proses penimbunan material pada struktur talud sepanjang 423 meter dilakukan secara asal-asalan dan jauh dari spesifikasi desain teknis yang layak demi mengejar keuntungan sepihak. Saat pemuda dan mahasiswa menuntut hak transparansi atas Rencana Anggaran Biaya (RAB), pihak kontraktor dengan pongah berlindung di balik frasa “rahasia perusahaan” sebuah lelucon hukum yang anehnya direstui oleh diamnya Pemkot Tidore dan Pemdes Maidi.
Kedua, kehancuran infrastruktur desa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Jalan setapak beton yang menjadi urat nadi mobilitas warga kini hancur lebur dihantam kendaraan alat berat proyek. Saluran drainase vital yang berfungsi mencegah banjir pecah dan tertimbun material sisa, menciptakan genangan air kumuh yang mengancam sanitasi lingkungan harian masyarakat. Bukannya menekan kontraktor untuk memulihkan fasilitas umum yang dirusak, Pemkot dan Pemdes justru menutup mata rapat-rapat seolah urusan perut pengusaha jauh lebih sakral daripada kenyamanan hidup rakyat sendiri.
Ketakutan birokrasi untuk menyentuh sang pemborong akhirnya terjawab melalui bukti digital yang bocor ke publik. Ketika borok talud sampah ini mulai diprotes, seorang pejabat setingkat Camat di Oba Selatan justru pasang badan melarang penyebaran informasi dengan dalih: “itu pa wali p kontraktor.” Watak menghamba ini kian sempurna ketika janji kompensasi plafon Masjid Maidi didepak secara sepihak oleh kontraktor tanpa ada pembelaan sedikit pun dari pemerintah desa. Ruang birokrasi dari tingkat kota hingga desa telah resmi menggadaikan fungsi pengawasannya demi menjadi tameng hidup kepentingan cukong.
Pemerintah Kota Tidore dan Pemerintah Desa Maidi telah gagal total menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat, dan memilih menjadi pelayan kepentingan modal. Jalur diplomasi di atas meja telah resmi mati oleh ketulian mereka. Kami menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan dan kebohongan ini. Jika Pemkot, Pemdes, dan kontraktor tidak segera menuntaskan hak-hak warga Maidi, maka biarkan amarah suci rakyat yang menggulung paksa proyek siluman ini di jalan hukum.

Tinggalkan Balasan